Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi meninjau pemasangan rambu “redspot” di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dalam upaya pencegahan dan peningkatan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kontribusinya,” kata Rivan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Redspot merupakan sebuah tanda rambu jalan raya berupa marka merah dan bertuliskan batas kecepatan maksimal saat berkendara.

Baca juga: Boy Rafli Amar pastikan MotoGP Mandalika berlangsung aman

Rivan mengatakan peninjauan peletakan rambu redspot ini merupakan partisipasi aktif PT Jasa Raharja dalam menyukseskan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP Mandalika) yang berlangsung pada 18-20 Maret 2022.

“Kami berharap antusiasme penonton untuk menyaksikan langsung adu balap sepeda motor internasional ini beriringan dengan perilaku berkendara secara aman dan nyaman,” ucap dia.

Peninjauan peletakan rambu redspot didampingi Wakil Kepala Kepala Kepolisian Daerah NTB (Wakapolda NTB) Brigjen. Pol. Ruslan Aspan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok-Sirkuit Internasional Mandalika, NTB pada Kamis (17/3).

Baca juga: Kakorlantas Polri cek Sirkuit Mandalika jelang ajang MotoGP
Baca juga: Kakorlantas Polri cek kesiapan Sirkuit Mandalika jelang MotoGP 2022


“Keberadaan redspot di jalan utama di Mandalika dan di lokasi rawan kecelakaan wilayah Indonesia lainnya nanti mampu mengingatkan dan menginformasikan batas kecepatan maksimal dalam berkendara dan sebagai penanda masyarakat untuk selalu waspada dalam berkendara,” kata Rivan.

PT Jasa Raharja selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor asuransi umum mendapatkan tugas utama menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Terkait fungsinya tersebut, perusahaan berupaya melakukan tindakan pencegahan kecelakaan melalui serangkaian kampanye lalu lintas, khususnya penyebarluasan informasi perilaku berkendara yang aman atau safety riding.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022