Keduanya kita tangkap di dua tempat berbeda tanpa perlawanan

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian sektor (Polsek) Cengkareng menangkap dua orang berinisial HB (40) dan S (29) karena diduga mencuri rumah toko (ruko) perkantoran Malibu, di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

"Keduanya kita tangkap di dua tempat berbeda tanpa perlawanan pada Senin (14/3) lalu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat ditemui di Mapolsek Cengkareng, Jumat.

Ardhie mengatakan, peristiwa pembobolan ruko itu terjadi pada Minggu (13/3) pukul 21.00 WIB

Kala itu, kedua tersangka memang sudah memantau lokasi ruko sebelum melakukan pencurian.

Ketika situasi sudah sepi, kedua tersangka langsung melancarkan aksinya.

Baca juga: Bawa senjata api, pencuri gasak sepeda motor di Kramat Jati

Mereka membobol pintu depan ruko dan mulai menggasak satu persatu barang yang ada di dalam.

Beberapa barang yang diambil di antaranya laptop, uang tunai hingga beberapa barang elektronik lainnya.

Setelah selesai menggasak barang tersebut, mereka berdua melarikan diri menggunakan mobil Honda Mobilio yang sebelumnya terparkir di depan ruko.

Polisi pun menerima laporan tersebut dan langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, yakni Senin (14/3) keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Baca juga: Polsek Pulogadung kejar pencuri bermodus polisi gadungan

Untuk tersangka S ditangkap di indekos kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Sedangkan untuk tersangka HB di kawasan Taman Sari.

Dalam penggerebekan rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat untuk membobol pintu ruko, sejumlah uang tunai dan alat hisap berikut beberapa klip sabu.

"Kita juga temukan beberapa klip sabu dan alat hisap. Diduga uang hasil curian ini juga dipakai untuk membeli narkotika. Kita masih telusuri lagi," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Baca juga: Sekelompok orang diduga curi tutup gorong-gorong "minimarket" di Joglo

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022