"Penggunaan E-Katalog ini menutup celah korupsi yang bisa dilakukan oleh penyelenggara negara."

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penerapan platform E-Katalog, aplikasi belanja daring yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), guna mewujudkan belanja penyelenggara negara bebas dari praktik korupsi.

"Penggunaan E-Katalog ini menutup celah korupsi yang bisa dilakukan oleh penyelenggara negara. Dengan E-Katalog, semua detail terkait spesifikasi barang hingga perbandingan harga barang dengan penyedia yang lain bisa dilihat oleh siapa saja," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK merekomendasikan penggunaan E-Katalog untuk memperkecil celah korupsi pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah pusat maupun daerah serta semua lembaga negara.

Berdasarkan data KPK, total terdapat 283 perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani selama periode 2004-2021. Jumlah itu merupakan perkara tertinggi kedua setelah penyuapan, yang mencapai lebih dari 700 perkara.

Ghufron mengatakan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa adalah korupsi keuangan negara yang mengakibatkan penerimaan negara berkurang, pelayanan publik tidak optimal, dan pembangunan terhambat.

KPK menyebutkan hasil indeks integritas, yang merupakan output Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021, dimensi pengelolaan pengadaan barang dan jasa mendapat skor 89,7.

Angka itu jauh lebih tinggi dari indeks integritas rata-rata seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) sebesar 72,4.

Berdasarkan pengakuan pihak internal, hasil itu menunjukkan masyarakat dan para ahli pengelolaan pengadaan barang dan jasa di instansi peserta survei sudah cukup baik, meskipun masih ada korupsi di pengadaan barang dan jasa' sehingga skornya tidak 100.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPK merekomendasikan antara lain penerapan E-Katalog oleh seluruh instansi pemerintah dalam perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa ini.

LKPP telah menyediakan menu dalam platform E-Katalog, seperti E-Katalog nasional, lokal, sektoral, small business, innovation, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Tersedia 162.536 produk yang disediakan oleh 1.518 vendor.

Adapun barang dan jasa yang disediakan di E-Katalog ialah mulai dari alat laboratorium, internet service provider, makanan, fasilitas kesehatan, obat, peralatan pendidikan, peralatan olahraga, alat penerangan jalan, kendaraan bermotor, hingga peralatan elektronik perkantoran.

Baca juga: LKPP targetkan 1 juta produk UMKM diusulkan masuk e-katalog tahun ini

Sistem E-Katalog terbaru itu rencananya diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2022. Selanjutnya, setelah peluncuran platform tersebut, LKPP menargetkan 200.000 produk dapat tayang di E-Katalog nasional.

Aksi implementasi E-Katalog juga didukung dengan pembayaran elektronik melalui penggunaan kartu kredit pemerintah, internet banking, atau mekanisme payment gateway.

KPK tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Tugas Timnas PK tersebut memastikan aksi pencegahan korupsi dalam Stranas PK, termasuk implementasi E-Katalog, menjadi lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dandampak.

Secara operasional, Timnas PK didukung oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) yang berkedudukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Luhut: Platform E-Katalog belanja UMKM diluncurkan 24 Maret

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022