"Program sertifikasi sudah dimulai sejak 2005 dan selama ini guru yang lolos proses sertifikasi melalui penilaian porto folio mendapat tunjangan satu kali gaji pokok, namun kenyataannya sertifikasi tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemdiknas Syawal Gultom, di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), pascaprogram pemberian sertifikasi guru melalui penilaian porto folio sejak tahun 2005 lalu tidak memberi dampak besar terhadap perubahan kultur di sekolah menjadi lebih baik, kinerja guru dalam mengajar di kelas, dan peningkatan kemampuan siswa.
Padahal, ujarnya, biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah sangat besar untuk membayar tunjangan sebanyak 734.000 guru yang telah memiliki sertifikasi profesi dari total sebanyak 2,7 juta guru lebih di Indonesia. Tahun 2012 pemerintah telah menyiapkan lebih dari Rp30 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru.
Oleh karena itu, Kemdiknas mencari cara supaya guru bisa mengubah kinerja pasca sertifikasi dan mulai tahun depan pihaknya akan merancang peraturan menteri (permen) yang akan mengukur standar kompetensi guru.
Pendataan dilakukan secara online dimana data dikirim berjenjang dari sekolah, dinas kabupaten/kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) hingga ke Kemdiknas. "Akan diketahui, berapa bulan atau tahun tunjangannya ditunda," katanya.
Dari data dalam jaringan (online) tersebut guru dapat melihat apakah dirinya sudah memenuhi kriteria sertifikasi atau tidak. Melalui sistem komputerisasi yang ada, jelasnya, para guru itu juga akan dievalusi kinerjanya. Ada empat indikator evaluasi yakni kepribadian, pedagogi (pemahaman ilmu yang diajarkan), sosial dan keprofesionalitasan guru. nantinya, standar kriteria sama secara nasional namun skor dimasing-masing daerah berbeda.
Penilaian juga akan dilakukan kepala sekolah dan guru senior di sekolah masing-masing. Keduanya juga akan didampingi oleh 332.000 asesor yang anggotanya terdiri dari anggota LPMP, pengawas sekolah, kepsek, guru berprestasi dan asosiasi profesi. "Guru yang menjadi pengawas bisa didapat dari guru menurut lamanya dia mengajar, berprestasi, kepangkatan ataupun karya dan penghargaan apa yang sudah diraih," katanya.
Lebih lanjut Syawal mengatakan sebagai implikasi dari program penilaian kinerja pada tahun 2012, maka berimplikasi pada rencana penundaan pembayaran tunjangan guru yang kinerjanya tidak sesuai kompetensi.
Syawal mengatakan penundaan pembayaran tunjangan profesi ini pastinya akan menuai gejolak. "Namun kepada siapapun yang menolak, Kemdiknas akan membalikkan pandangan mereka dimana dulu mereka setuju status guru sebagai profesi dengan standar gaji yang baik namun dibalik kelebihan itu ada standar kompetensi yang harus dicapai".
Sosialisasi mengenai hal ini sudah dilakukan sejak diterbitkannya Permenag PAN dan RB no 16/2009 tentang Penilaian Kinerja Guru. Sambil berjalan sosialisasi, ujarnya Kemdiknas juga akan menyiapkan modul agar kompetensi mereka dapat mencapai indeks nilai yang disyaratkan.
(Z003/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011