Lima wilayah yang menerapkan PPKM level tiga yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma, Kabupaten Lebong dan Kota Bengkulu
Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak lima wilayah di Provinsi Bengkulu masih menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
 
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni di Bengkulu, Jumat mengatakan lima wilayah yang menerapkan PPKM level tiga yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma, Kabupaten Lebong dan Kota Bengkulu.
 
"Namun, kasus aktif COVID-19 di Provinsi Bengkulu saat ini sudah mengalami penurunan sehingga ada beberapa wilayah yang menerapkan PPKM level dua," katanya.
 
Perubahan penerapan PPKM tersebut berdasarkan hasil evaluasi penanganan COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dan Satgas COVID-19 nasional.
 
Ia mengatakan untuk wilayah yang menerapkan PPKM level dua di Provinsi Bengkulu ada lima wilayah yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kepahiang Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Hanya Kabupaten Mukomuko dan Kaur yang masih bertahan menerapkan PPKM level dua di Provinsi Bengkulu," katanya.
 
Untuk kasus harian COVID-19 di Provinsi Bengkulu ada 31 kasus dari 106 sampel yang diperiksa di laboratorium.
 
Dari 31 kasus tersebut yang berasal dari Kota Bengkulu ada tujuh kasus, Kabupaten Rejang Lebong enam kasus, Kabupaten Lebong dua kasus.
 
Selanjutnya Kabupaten Bengkulu Utara 10 kasus, Kabupaten Bengkulu Selatan dua kasus dan Kabupaten Seluma empat kasus.

"Sejak Januari hingga saat ini kasus COVID-19 di Provinsi Bengkulu tercatat mencapai 5.742 kasus," demikian Herwan Antoni.

Baca juga: Dinkes: Provinsi Bengkulu telah lewati puncak COVID-19 varian Omicron

Baca juga: Dinkes Bengkulu: Operasi pasar abaikan prokes picu klaster COVID-19

Baca juga: Kasus harian COVID-19 Bengkulu naik 107 pasien

 

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022