Jakarta (ANTARA) - Tersangka penggunaan narkotika yang juga vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL), mengaku sempat mengonsumsi kopi campur ganja di Bekasi sebelum ditangkap polisi di Jakarta Selatan.

Pengakuan itu disampaikan MFL saat diperiksa di Polres Jakarta Barat. Dia ditangkap di kafe bilangan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sempat mengonsumsi kopi mengandung ganja pada 6 Maret lalu di sebuah kafe kawasan Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Poliisi Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Polisi belum memastikan kandungan ganja dalam kopi tersebut. Polisi juga belum memastikan keterlibatan pihak kafe dalam menyajikan kopi mengandung ganja.

"Untuk kopi ganja masih kita dalami. Kita juga akan periksa keterangan yang bersangkutan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo di waktu dan tempat yang sama.

Baca juga: Vokalis Sisitipsi ditangkap usai tampil di kafe kawasan Blok M
Baca juga: Fauzan positif pengguna ganja

MFL ditangkap pada Kamis (17/3) dini hari
di lapangan parkir kafe bilangan Blok M, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan kita tangkap di TKP pertama usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.

Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir sanax, setengah butir dumolid, satu butir Calmelt Alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.

Baca juga: Muhammad Fauzan jalani tes kesehatan setelah ditangkap Polres Jakbar

Setelah ditangkap di parkiran kafe kawasan Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di kawasan Tangerang untuk dilakukan penggeledahan.

Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022