Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek memberi perhatian lebih besar pada kepesertaan pekerja di sektor informal karena jumlah anggotanya masih kecil dan perangkat hukum pendukung juga masih minim.
Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Jumat, mengatakan saat ini terdapat sekitar 600.000 pekerja informal yang menjadi peserta Jamsostek.
Mereka dikategorikan sebagai tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK). Mereka menjadi peserta Jamsostek secara sukarela, dengan batas usia maksimal 55 tahun.
Ia mengatakan, PT Jamsostek memberi kemudahan dengan mengikuti program secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. "Cara mendaftarnya juga dipermudah, yakni bisa mendaftar sendiri langsung ke kantor cabang BUMN itu di seluruh Indonesia atau melalui kelompok yang sudah memiliki Ikatan Kerjasama dengan PT Jamsostek," katanya.
Tidak hanya itu, PT Jamsostek juga memberi subsidi iuran kepada 11.050 pekerja informal senilai Rp3,7 miliar.
Saat ini jumlah pekerja informal sekitar 73,20 juta orang (65,77 persen) dari angkatan kerja.
Namun, jika dibandingkan dengan kepesertaannya yang hanya sekitar 600 ribu, kata Hotbonar Sinaga, masih relatif sangat kecil.
Ia menjelaskan, dasar hukum program TK-LHK saat ini Peraturan Menteri No.24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek Bagi Tenaga Kerja Di luar Hubungan Kerja.
Karena itu dia menyambut baik keberadaan Serikat Pekerja Sektor Informal (SPIN). Dia berharap organisasi ini bisa menggalang dan mengajak pekerja informal untuk peduli pada perlindungan dan risiko kerja yang bisa datang kapan saja di waktu-waktu yang tak terduga.
Acuan iuran TK-LHK sekurang-kurangnya setara upah minimum provinsi/Kabupaten/Kota. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja nilai iuran 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Kematian 0.3 persen, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 6 persen untuk yang berkeluarga dan 3 persen untuk lajang.
Semaraknya pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kata Hotbonar, diharapkan memberi kesadaran kepada pekerja informal untuk lebih perhatian pada risiko kerja.
(T.E007/B013)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011