Jakarta,  (ANTARA News) - Pengusaha angkutan diberi waktu seminggu untuk melakukan penurunan tarif sebelum Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerapkan sanksi mencabut ijin trayek bagi yang melanggar.

"Soal tarif, kita berikan waktu paling lambat satu minggu. Setelah satu minggu kita lakukan `law enforcement` (penegakan hukum) buat mereka yang tidak memenuhi ketentuan ini," kata Gubernur DKI Fauzi Bowo ketika ditemui seusai peluncuran buku Gubernur Bela Warga di Jakarta Media Center (JMC) Kebon Sirih, Jakarta, Rabu.

Gubernur Fauzi Bowo yang akrab disapa Foke, merasa geram karena pengusaha angkutan belum juga menurunkan tarif sebesar Rp500 sesuai dengan Pergub No.4/2009 tentang Tarif Angkutan Penumpang dengan Bus Umum yang ditandatangani Gubernur DKI Fauzi Bowo tanggal 23 Januari yang lalu dan seharusnya mulai berlaku pada tanggal 27 Januari.

Tarif baru untuk bus patas adalah Rp2.000, bus reguler Rp2.000 bus sedang Rp2.000 dan bus kecil Rp2.500 atau rata-rata mengalami penurunan sebesar Rp500.

Pengusaha angkutan menolak menurunkan tarif karena menganggap tarif baru itu tidak akan menutupi biaya operasional.

Sementara Pemprov DKI menyebut bahwa tuntutan para pengusaha itu telah diakomodasi sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda penerapan tarif baru.

Pemprov DKI menghapus biaya uji kir kendaraan dan retribusi masuk terminal sebagai kompensasi penurunan tarif angkutan yang dipicu oleh penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Ini sudah kita setujui dan ini jumlahnya miliaran. Dengan toleransi ini kita sudah cukup menampung aspirasi dan Organda sudah setuju," kata Fauzi.

Penertiban akan dilakukan Pemprov bekerjasama dengan Organda terhadap operator yang tidak mematuhi ketentuan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Muhayat menyebut penghapusan retribusi terminal dan gratis uji kir akan diterapkan mulai bulan Februari yang akan datang.

"Bulan depan retribusi itu dihapuskan, untuk uji kir dan retribusi masuk terminal," kata Muhayat.

Ia menyebut pengusaha angkutan juga meminta penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), namun itu tidak dapat dipenuhi karena bukan merupakan kewenangan Gubernur.

"Kalau PKB bukan kewenangan sepihak Gubernur. Yang jadi kewenangan hanya retribusi dan bulan depan itu sudah tidak ada lagi," kata Muhayat.

Ia mengakui bahwa akan ada potensi kehilangan pemasukan daerah namun hal itu sudah merupakan konsekuensi dari kompensasi yang telah ditetapkan.

Kabid Angkutan Darat Dishub Hendah Sunugroho menyebut besaran retribusi trayek Rp100.000 perbulan, retribusi terminal Rp250.000 perbulan dan uji kir Rp40.000.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009