Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengingatkan bahwa skrining dengan aplikasi PeduliLindungi masih berlaku, baik untuk aktivitas masyarakat di bioskop, seni hingga kegiatan sosial di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.
"Untuk wilayah Jawa-Bali di bioskop wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi, di mana yang diperbolehkan masuk adalah yang berkategori hijau kecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta, Kamis.
Khusus untuk anak usia 6-12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Satgas tidak rekomendasikan masyarakat tes COVID-19 secara mandiri
Baca juga: Pesawat wajib sediakan ruang karantina bagi penumpang positif COVID-19
Begitu juga dengan kapasitas maksimal pengunjung tempat makan di dalam bioskop, yaitu maksimal 25 persen untuk PPKM level 4, dan 50 persen untuk level 3 dan 2 dengan durasi maksimal yaitu 60 persen.
Sedangkan untuk wilayah non Jawa-Bali, Wiku menyatakan pengaturan kapasitas maksimal penonton tergantung level kabupaten/kotanya, di mana maksimal 50 persen untuk level 3, 75 persen untuk level 2 dan level 1.
Begitu juga dengan kapasitas maksimal pengunjung tempat makan di dalam bioskop yaitu maksimal 50 persen untuk level 3 dan 75 persen untuk level 2 dan 1, dengan pengaturan maksimal dua orang per meja.
"Diterapkannya sistem protokol kesehatan mengacu kepada prinsip CHSE (Clean, Health, Safety dan Environment) yang ditetapkan kemenparekraf," tuturnya.
Sementara untuk kegiatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial di Jawa-Bali, kata Wiku, juga wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi dimana yang diperbolehkan adalah yang berkategori hijau kecuali bagi mereka yang tidak boleh divaksin akibat alasan kesehatan
Kemudian pengaturan kapasitas maksimal penonton tergantung level kabupaten/kotanya, di mana maksimal 25 persen untuk level 4, dan 50 persen untuk level 3 dan 2.
Sedangkan di luar Jawa-Bali, pengaturan kapasitas maksimal penonton tergantung level kabupaten/kotanya di mana maksimal 50 persen untuk level 3, sebanyak 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1.
"Diterapkannya sistem protokol kesehatan ketat mengacu kepada peraturan daerah setempat," ujarnya.
Pada prinsipnya, Wiku mengatakan peraturan yang dibuat spesifik oleh pemerintah daerah itu semata-mata mendukung kembalinya produktivitas daerah di tengah pandemi COVID-19.
"Kita bisa lihat bersama bahwa semakin tinggi level kabupaten kota yang ada maka semakin ketat pembatasan aktivitas masyarakat yang harus dilakukan," tuturnya.*
Baca juga: Satgas: Laju vaksinasi di 15 provinsi turun saat kasus COVID-19 tinggi
Baca juga: Satgas: Penetapan status endemi merupakan otoritas WHO
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022