Memang benar penyidik sudah menetapkan L sebagai tersangka.
Jayapura (ANTARA) - Penyidik Polres Yahukimo dibantu Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan L, salah seorang pendemo sebagai tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Dekai, Selasa (15/3).
"Memang benar penyidik sudah menetapkan L sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Yahukimo di Dekai," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal, di Jayapura, Kamis.
Dia membenarkan pula, L ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
L juga diduga sebagai salah satu pelaku pembakaran ruko di Dekai, kata Kamal seraya menambahkan, sebelumnya telah diamankan tiga orang yang terlibat aksi perusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah serta rumah toko (ruko), saat aksi demo tolak pemekaran yang berlangsung di Dekai.
Penyidik juga sudah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan masih terus melakukan pendalaman terhadap para saksi, baik dari masyarakat maupun anggota Polri yang pada saat itu ada di lapangan, kata Kamal yang mengaku sedang berada di Dekai.
Demo penolakan pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB) yang terjadi Selasa (15/3) berlangsung anarkis. Para pendemo melakukan pembakaran dan pelemparan terhadap sejumlah bangunan termasuk Kantor Kominfo Yahukimo yang halamannya menjadi tempat pendemo berorasi.
Akibatnya dari data sementara terungkap dua warga meninggal dunia, dua terluka akibat terkena tembakan, dan dua anggota Polri mengalami luka.
Warga yang meninggal dunia yaitu Yakob Dell (30) dan Erson Weibsa (20), dua orang yang mengalami luka tembak yaitu Itos Itlay dan Lucky Kobak serta dua anggota Polres Yahukimo dilaporkan terluka salah satunya yakni Briptu Muhammad Aldi.
Polda Papua juga mengirim dua peleton brimob untuk memperkuat personel yang ada di Polres Yahukimo.
Baca juga: Polda Papua kirim dua peleton Brimob ke Dekai usai demonstrasi
Baca juga: Polisi tangkap terduga dalang kerusuhan di Dekai Papua
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022