Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa masyarakat paling banyak melaporkan instansi pemerintah daerah (pemda) sekitar 40,99 persen dari total laporan yang diterima Ombudsman RI sepanjang 2021.
“Sepanjang tahun 2021, jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI sebanyak 7.186 laporan dan instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah sebesar 40,99 persen,” kata Najih dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan dari 7.186 laporan atas dugaan malaadministrasi sebanyak 6.176 laporan merupakan laporan reguler, 835 laporan respons cepat, dan 175 laporan investigasi atas prakarsa sendiri.
Najih mengatakan sebanyak 5 instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI sepanjang 2021 secara berurutan adalah pemerintah daerah sebanyak 2.945 laporan (40,99 persen), Kementerian ATR/BPN 811 laporan (11,29 persen), kepolisian 676 laporan (9,41 persen), kementerian atau instansi pemerintah 612 laporan (8,52 persen), dan BUMN/BUMD 545 laporan (7,59 persen).
Baca juga: Ombudsman usulkan HET hanya untuk minyak goreng curah
Sedangkan, substansi laporan terbanyak adalah bidang agraria 1.227 laporan (17,08 persen), kepegawaian 883 laporan (12,29 persen), kepolisian 676 laporan (9,41 persen), dan pendidikan 546 laporan (7,6 persen).
Bentuk dugaan malaadministrasi yang ditangani Ombudsman RI terbanyak adalah penundaan berlarut 33,23 persen, tidak memberikan pelayanan 28,69 persen, dan penyimpangan prosedur 21,19 persen.
Di sisi lain, katanya, masih banyak laporan masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan formil (1.206 laporan) dan materi (697 laporan). Menurut Najih, hal ini menunjukkan pemahaman masyarakat untuk melapor perlu ditingkatkan.
“Untuk mengatasi hal ini, dilaksanakan kegiatan konsultasi nonlaporan yang meningkat sebesar 35,71 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Baca juga: Ombudsman sebut akar masalah kelangkaan minyak goreng disparitas harga
Najih menjelaskan sebagai upaya pencegahan malaadministrasi, maka Ombudsman RI melaksanakan penilaian kepatuhan pemenuhan standar layanan untuk mengetahui kualitas pelayanan publik secara nasional.
Sejak tahun 2021 penilaian kepatuhan terhadap pemerintah daerah dilaksanakan secara populasi, yaitu 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan Laporan Tahunan 2021 dengan tema "Mengawasi Kepatuhan dan Kesigapan Penyelenggara Pelayanan Publik dalam Menghadapi Ketidakpastian".
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022