Jakarta (ANTARA) - KPK menyetor Rp2,2 miliar ke kas negara yang merupakan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), yakni Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, melalui Biro Keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp2,2 miliar dari para terpidana," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Solihah, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, dan Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) merupakan terpidana korupsi terkait kegiatan fiktif agen Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
Terpidana Solihah telah lunas membayar uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp483 juta, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022.
Atas perbuatan korupsi di kasus tersebut, Solihah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Sedangkan terpidana Kiagus Emil lunas membayar uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp1,3 miliar, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022. Kiagus Emil juga divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Ali mengatakan KPK secara bertahap terus aktif menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti kepada para terpidana korupsi, sebagai bagian optimalisasi pemenuhan asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK.
Baca juga: Orang kepercayaan eks Kepala BP Migas divonis 4 tahun penjara
Baca juga: Mantan direktur keuangan Jasindo divonis 4 tahun penjara
Baca juga: Orang kepercayaan eks Kepala BP Migas dituntut 5 tahun penjara
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022