Jakarta (ANTARA) - Koordinator Pemeriksaan Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat (PNPP dan HKPB), FX Watratan mengingatkan dunia usaha untuk membuat struktur skala upah, salah satunya karena ada pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu.
Dalam diskusi virtual diikuti dari Jakarta, Kamis, Koordinator PNPP dan HKPB Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), FX Watratan mengatakan untuk jabatan dan jenis tertentu seharusnya memiliki upah yang tidak sama, tapi terdapat tingkatan berdasarkan struktur skala upah.
Baca juga: Kemnaker: PKWT berhak dapat kompensasi di akhir perjanjian kerja
"Tidak mungkin orang dengan jenis pekerjaan keahlian, keterampilan tertentu dengan pekerja administrasi sama upahnya. Makanya, pemerintah menyarankan untuk membuat struktur skala upah," katanya dalam diskusi bertajuk konsep dan penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang ideal.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengatakan bahwa terdapat jenis pekerjaan tertentu yang menurut sifatnya dilakukan terus menerus. Untuk jenis itu, tidak boleh menggunakan sistem PKWT untuk pekerjanya tapi harus ditunjuk sebagai pekerja tetap.
Karakteristik PKWT adalah dilakukan berdasarkan jangka waktu, atau pekerjaan yang waktu penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama. PKWT juga bisa dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat musiman, berhubungan dengan produk baru atau tambahan yang masuk dalam percobaan.
Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, PKWT diperuntukkan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara seperti pekerja konstruksi. PKWT juga dapat diberlakukan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan beban pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran.
Baca juga: Sekjen Kemnaker: PNS bagian penting dari pilar pembangunan NKRI
Baca juga: Kemnaker: JKP hak pekerja terkena PHK dan tidak gantikan pesangon
Dia menjabarkan terdapat perbedaan terkait PKWT dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Kalau untuk karakteristik PKWT sebenarnya hampir sama. Yang menjadi hal berbeda adalah jangka waktu saja, 3 tahun jadi 5 tahun. Tidak ada lagi pola-pola pembaruan, tidak ada lagi jeda-jeda sebelum diperpanjang harus menyampaikan kepada pekerja. Tidak ada lagi syarat-syarat tertentu," katanya.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022