Jakarta (ANTARA News) - Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sukamto Handoko beserta lima anggotanya dicopot dari jabatannya terkait kecerobohannya dalam menjalankan tugas intelijen di DPR.Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis malam menyatakan bahwa Direktur Intelkam dan lima anggotanya telah melakukan tindakan ceroboh dan tidak profesional."Mereka ini kami nilai tidak profesional dalam menjalankan tugas," katanya.Kelima anggota Intelkam Polda Metro Jaya itu adalah Kompol Efendi Sirait, Brigadir Sainal, Briptu Ekhan Widianto, Bribda Yuliono dan Brigadir Edi Prebuan. Untuk jabatan Direktur Intelkam Polda Metro Jaya yang baru akan ditempati Kombes Pol Soeparno Parto, yang masih tercatat sebagai staf Debuti Koperasi Mabes Polri. Menurut Anton, salah satu dari petugas Intelkam tersebut diketahui telah begitu saja menunjukkan surat perintah (Sprint) Nomor 72/1/2006 terkait perintah penyelidikan terhadap F-PDI Perjuangan dan F-PKS yang hendak membentuk tim investigasi impor beras. "Biasanya dalam surat tugas tersebut tidak menunjuk langsung objek penyelidikan, tetapi lebih kepada program. Namun mengapa dalam surat tersebut menyebutkan F-PDI Perjuangan dan F-PKS," tuturnya. Mengenai upaya selanjutnya polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap personil-personil tersebut. Saat ditanya siapa yang membocorkan, Anton menjawab tidak tahu persis. Namun ada indikasi surat tersebut diberikan begitu saja oleh anggota kepada Wakil Ketua Fraksi PAN, Alvin Lie yang pertama mengungkap kasus itu. Dalam kesempatan sebelumnya Alvin menyatakan bahwa surat perintah itelijen dan keamanan yang didapatnya jelas-jelas berisi perintah penyelidikan, bukan monitor. "Surat perintahnya untuk melakukan penyelidikan. Kata-katanya jelas penyelidikan bukan memonitor. Jika untuk monitor setiap hari tugas polisi melakukannya, tidak perlu surat perintah seperti ini," katanya saat ditemui ANTARA usai acara peluncuran sebuah buku di Balai Kartini, Jakarta, Kamis. Anehnya lagi, tambah Alvin, surat perintah itu terdapat satu lampiran yang menyebutkan tugas pemeriksaan. "Isi surat perintah berisi perintah penyelidikan, tetapi lampirannya pemeriksaan, ini tidak nyambung. Kalau mau merekayasa, merekayasalah yang cerdas," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006