Denpasar (ANTARA News) - Ralf Singer (45), warga negara Jerman dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Majelis Hakim yang diketuai Parulian Saragih menilai Singer terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian seperti diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Vonis tersebut dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya sebelumya, yakni 10 bulan.
Mendengar vonis dari majelis hakim, terdakwa santai menyatakan menerimanya.
"Bule" itu ditangkap polisi pada 25 Mei karena mencuri seperangkat kamera bawah air merek Canon di kantor Bali Marine Sport kawasan Sanur, Denpasar Selatan.
Ralf yang kerap datang ke kantor tersebut menggunakan modus berpura-pura menawarkan sebuah kerja sama "Diving". Usahanya untuk mengajak kerja sama dengan kantor Bali Marine Sport itu tidak diindahkan. Dalam kesempatan itu pun, Ralf kemudian berhasil membawa kamera yang bernilai Rp10 juta tersebut.
(ANT)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011