Jakarta (ANTARA News) - Politisi senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, tetap dihukum kurungan 17 bulan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat pertama yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Menguatkan putusan pengadilan tipikor pada 22 Juni 2011 Nomor 19/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari.
Ia menjelaskan putusan itu bernomor 30/Pid/TPK/2011/PT.DKI tertanggal 14 September 2011.
Dikatakan, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasehat hukum dari terdakwa.
Sedangkan ketua majelis hakim perkara tersebut, yakni, Roosdarmani dengan anggota Widodo, Haryanto, HM As`adi Alma`ruf dan Sudiro.
Sebelumnya di tingkat pertama, majelis hakim menyatakan yang memberatkan bagi para terdakwa yakni tidak berhati-hati bertindak selaku anggota dewan dan yang mendukung berjalannya pemerintahan.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan yakni terdakwa berlaku kooperatif selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, memiliki keluarga yang harus ditanggung, memiliki masalah kesehatan.
Perkara tersebut dalam kasus dugaan penerimaan suap atas pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.
Sementara kuasa hukum Panda Nababan, Patra M Zen mengaku kecewa atas keputusan tingkat banding itu karena selama persidangan tidak ada bukti-bukti bahwa Panda menerima cek perjalanan.
"Tidak ada yang membuktikan Pak Panda bersalah karena tuduhan pasal 11 itu soal menerima sesuatu, ini tidak terbukti," katanya.
Panda didakwa menerima cek perjalanan senilai Rp 1,95 miliar terkait pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.
Jaksa penuntut umum Pengadilan Tipikor sebelumnya menuntut vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
(R021)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011