Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan WNI/TKI, Rabu (21/9) kembali berangkat ke Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati serta memberikan perlindungan hukum yaitu dengan menunjuk pengacara Arab Saudi secara tetap (retainer).
Juru bicara Satgas Perlindungan WNI/TKI, Humphrey Djemat dalam siaran persnya, Kamis, menyebutkan bahwa dirinya kembali berangkat ke Arab Saudi.
Ia mengemukakan, saat ini di Arab Saudi berdasarkan hasil kunjungan Satgas pada Juli 2011 terdapat 42 TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi dan yang telah divonis hukuman mati ada 23 TKI sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 19 TKI.
Dari 23 orang tersebut, enam orang berpeluang untuk bebas dari hukuman mati karena mendapatkan pemaafan (tanazul/tanpa pembayaran), sedangkan empat orang diantaranya disertai dengan pembayaran diyat.
Ia menjelaskan, sehubungan dengan pemberitaan mengenai TKI Emi binti Katma Mumu (26) Warga Kampung Munjul, Kecamatan Gegerbitung, termasuk TKW yang sudah dimaafkan.
"Jadi dalam hal ini pihak Satgas tinggal melakukan proses administrasi pemulangan Emi binti Katma Mumu tersebut," katanya.
Saat ini tim Satgas sedang berupaya agar ada pemaafan yang lebih banyak lagi sehingga bisa memastikan tidak ada warga Negara Indonesia/TKI yang dieksekusi hukuman mati.
Dalam upaya tersebut Satgas telah menemui berbagai pihak di Arab Saudi seperti Lembaga Pemaafan dan Perdamaian antara kedua pihak (Lajnah Al Afwu Wa Islah Dathil Bain) di Mekkah dan Jeddah yang mempunyai peranan untuk mengupayakan pemaafan.
"Juga telah melakukan kunjungan ke Menteri Kehakiman Arab Saudi Dr. Muhammad bin Abdul Karim Al Issa, selain itu juga melakukan kunjungan ke Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Achmad bin Muhammad Al Saalim. Kunjungan kesemua pihak tersebut bertujuan agar TKI kita mendapatkan keringanan hukuman," tambahnya.
Tim Satgas mengharapkan dalam waktu dekat ini telah ada kabar positif dari hasil kunjungan tersebut dan juga balasan terhadap surat Presiden RI kepada Raja Arab Saudi untuk memberikan pengampunan kepada para WNI/TKI yang terancam hukum mati.
(M011)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011