Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan udang Indonesia telah dikeluarkan dari daftar "automatic detention" negara-negara Uni Eropa (UE) yang berarti standar udang Indonesia membaik. "Dahulu kita mengalami masalah standar, 'automatic detention' berarti mereka punya hak untuk menahan kapal kita untuk memeriksa apakah udang kita memenuhi standar mereka atau tidak," katanya usai rapat dengan panitia khusus DPR tentang RUU Resi Gudang, di Gedung DPR Jakarta, Kamis. Menurut Mari, hal tersebut terjadi karena pemerintah telah memasuki tahap "action plan" untuk mengatasi masalah perudangan. Ia berharap ekspor udang Indonesia akan mengalami peningkatan. Sebelumnya, tim investigasi UE-OLAF (European Anti-Fraud Office) berada di Indonesia pada 29 Juni - 13 Juli 2005 untuk membuktikan 12.000 ton udang senilai 65,09 juta dollar AS yang diekspor tujuh dari 185 eksportir udang Indonesia ke Uni Eropa (UE) selama 2003-2004 merupakan hasil transshipment dari China. Sementara itu Bea Cukai AS (US Custom) berada di Indonesia pada 19-23 Juli 2005 untuk menyelidiki empat eksportir yang diduga pada 2003-2004 melakukan praktik penadahan (circumvention) udang dari enam negara yang terkena petisi anti dumping oleh AS sejak 2003 yaitu Thailand, Vietnam, India, China, Ekuador dan Brasil. Udang merupakan komoditi ekspor unggulan dengan nilai ekspor 2004 mencapai 823,964 juta dolar AS dengan beberapa pasar terbesar yaitu UE, AS dan Jepang.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006