Kairo (ANTARA News) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah membantah telah menjanjikan pemulangan gratis bagi warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang tidak memiliki izin tinggal (overstay) di Arab Saudi.

"Bersama ini kami mengoreksi berita yang dirilis ANTARA yang menyebutkan bahwa KJRI Jeddah menjanjikan pemulangan gratis. Kami tegaskan bahwa KJRI Jeddah tidak pernah menjanjikan pemulangan gratis," kata siaran pers KJRI Jeddah yang diterima ANTARA Kairo, Rabu petang.

Disebutkan, berita program pemulangan gratis itu dihembuskan dari Indonesia sesuai pengakuan sebagian besar WNI bermasalah yang telah menjalani proses pemeriksaan di Madinatul Hujjaj, bandar udara lama di Jeddah.

"Menurut mereka, berita itu bersumber dari media televisi dan situs-situs internet. Sebagian lagi berasal dari keluarga mereka di Indonesia yang juga bernada sama," katanya.

Dalam siaran persnya, KJRI Jeddah juga mejelaskan, hingga Senin (20/9), sekitar 1.000 WNI telah memasuki halaman Madinatul Hujjad, 800 di antaranya telah menjalani proses pendataan.

Para WNI bermasalah tersebut berdatangan dari berbagai kota di negeri kaya minyak itu, menuju kantor KJRI Jeddah, menuntut agar mereka segera dipulangkan, demikian siaran pers KJRI Jeddah.

Berbeda dengan pemulangan masal sebelumnya, pemerintah Arab Saudi kali ini hanya menyediakan halaman gedung Madinatul Hujjaj untuk melakukan pendataan WNI bermasalah, katanya.

Menurut siaran pers tersebut, WNI bermasalah yang umumnya kaum perempuan ini sempat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung KJRI Jeddah selama tiga hari pada pekan lalu yang berdampak pada penghentian pelayanan di Kantor Perwakilan RI itu selama dua hari.

Pelayanan KJRI Jeddah dibuka kembali pada Ahad (18/9) setelah para WNI tersebut membubarkan diri menyusul pengumuman yang dilansir KJRI bahwa proses pendataan akan segera dilakukan atas koordinasi KJRI dengan pihak imigrasi Arab Saudi.

Disebutkan, pada Selasa (20/9) tercatat 250 WNI bermasalah yang telah menjalani proses pendataaan di Madinatul Hujjaj diangkut petugas Imigrasi Arab Saudi ke "tarhil" (penjara imigrasi) guna menjalani proses investigasi dan sidik jari.

"Prosedur ini merupakan keharusan bagi setiap warga asing yang menyalahi izin tinggal di Arab Saudi guna memastikan bahwa mereka tidak tersangkut tindak kriminal dan mencegah mereka masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu lima tahun dari pemulangan," katanya.

Menurut data KJRI Jeddah, sejak Januari hingga Agustus 2011 sebanyak 12.320 telah dipulangkan, dengan rincian 2.669 di antaranya bervisa umrah, 1.074 anak-anak, sisanya adalah TKI bermasalah.

Jumlah tersebut termasuk yang dipulangkan dengan pesawat yang terbagi ke dalam enam kloter dan pemulangan masal (repatriasi) dengan KM Labobar 22 April 2011. (M043)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011