"Oleh karena itu, benar-benar prematur bila jaksa memprediksi apalagi menyatakan bahwa negara dalam hal ini Bank Mandiri menderita kerugian 18,5 juta dollar," kata Neloe.
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirut Bank Mandiri E.C.W Neloe bersikeras bahwa pemberian kredit dana talangan (breaking loan) pada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang dialihkan menjadi kredit investasi tidak merugikan negara dalam hal ini PT Bank Mandiri yang bersatatus BUMN. "Pendapat dan kesimpulan JPU sangat bercorak prediksi yang bersifat abstrak dan bertentangan dengan hukum pembuktian," kata Neloe pada saat membacakan pembelaan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. Dalam dakwaan Jaksa sebagaimana dikutip Neloe, disebutkan bahwa pemberian fasilitas dana talangan senilai Rp160 miliar yang kemudian dialihkan menjadi kredit investasi sebesar 18,5 juta dollar AS mengakibatkan negara c.q Bank Mandiri rugi senilai 18,5 juta dollar. Menurut Neloe, proses penyelesaian pemenuhan fasilitas kredit investasi masih dalam rangka restrukturisasi yang mengalami penjadwalan kembali (rescheduling) kredit investasi yang dinovasi dari PT CGN ke PT Tahta Medan. Dijelaskannya bahwa penjadwalan kembali mensyaratkan fasilitas kredit tersebut diselesaikan mulai dari Triwulan I tahun 2005 hingga Triwulan IV tahun 2007. "Oleh karena itu, benar-benar prematur bila jaksa memprediksi apalagi menyatakan bahwa negara dalam hal ini Bank Mandiri menderita kerugian 18,5 juta dollar," katanya. Selama belum sampai batas pemenuhan pembayaran akhir tahun 2007, menurut Neloe, hal itu menurut hukum tidak ada dasar untuk mengatakan dan memastikan bahwa negara c.q Bank Mandiri menderita kerugian. "Prediksi yang abstrak dan subyektif ini otomatis gugur dan tidak valid menurut hukum bila terbukti nanti PT Tahta Medan bisa melunasi hutangnya pada Triwulan IV tahun 2007," katanya. Neloe lebih lanjut mengatakan dari pemberian kredit investasi itu PT Bank Mandiri memperoleh keuntungan berupa penerimaan bunga, penerimaan provisi kredit, dan menerima denda apabila debitur terlambat membayar kewajiban. "Pada faktanya tidak ada tunggakan pokok maupun bunga. Bunga dan pokok yang telah dibayar sampai Desember 2005 adalah sebesar Rp58 miliar, termasuk angsuran pokok sebesar 700 ribu dollar AS," katanya. Neloe dalam kesimpulan nota pembelaannya meminta majelis, menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti serta menolak tuntutan JPU dan, "Membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan, memulihkan nama baik saya dan mengembalikan martabat dan kedudukan saya di masyarakat serta merehabilitasi nama saya," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006