Menurut anggota Panja Rancangan Undang- Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (PTUP) Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain, kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja RUU PTUP dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
"Semua fraksi dan pemerintah sepakat keberadaan swasta dalam RUU PTUP ini dihapus. Semua pasal-pasal yang berkaitan dengan peran swasta dalam pengadaan tanah dalam RUU ini dihilangkan," kata Malik Haramain usai rapat Panja.
Namun demikian, ujar politisi PKB itu, pemerintah dibolehkan bekerjasama dengan pihak swasta untuk melaksanakan pembangunan.
"Panja RUU PTUP juga bersepakat harus ada aturan pengelolaan untuk pembatasan kepemilikan tanah oleh swasta, agar kepemilikan tanah tidak semakin diskriminatif dan timpang," kata Malik.
Aturan itu, jelasnya, merupakan bentuk keputusan yang baik guna menghindari kemungkinan monopoli kepemilikan tanah.
"Juga untuk menghindari potensi penyelewengan pengadaan tanah oleh swasta," kata Malik.
Adapun pasal-pasal yang terdapat dalam RUU PTUP yang memberikan kesempatan kepada swasta dalam pengadaan tanah terdapat pada pasal 4, 11, 12 dan beberapa pasal lanjutannya.(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011