Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka penyuapan Harini Wijoso dan lima pegawai Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Enam tersangka penyuapan dalam kasus kasasi pidana Probosutedjo itu dibagi ke dalam empat berkas perkara.
Mantan Hakim Tinggi DI Yogyakarta yang juga kuasa hukum Probosutedjo, Harini Wijoso, dan staf bagian kendaraan MA Pono Waluyo masing-masing dipisahkan dalam satu berkas perkara.
Sementara itu, berkas perkara Kepala Bagian Kepegawaian MA Malampagi Sinuhadji dan staf bagian perdata MA Sriyadi digabung menjadi satu, sedangkan Wakil Sekretaris Korpri MA Suhartoyo dan salah satu stafnya, Sudi Ahmad, juga digabung dalam satu berkas perkara.
Keempat berkas perkara tersebut diterima oleh Panitera Muda Pidana PN Jakarta Pusat Yanwitra.
Harini dan Pono dijerat Pasal 5 ayat 1 dan 1 jo Pasal 6 ayat 1 (a) jo Pasal 11 jo Pasal 13 UU No. 31/ 1999 jo UU No.20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan penyuapan.
Lima belas Jaksa KPK dikerahkan untuk menangani perkara penyuapan yang mencuat sejak tertangkapnya Harini dan lima pengawai MA oleh penyidik KPK pada 30 September 2005 itu.
JPU yang menangani Harini adalah Wisno Baroto, Khaidir Ramly, Zet Todungallo. JPU untuk tersangka Pono Waluyo adalah Endro Wasistomo, Tumpak Simanjuntak, Riyono dan Agus Salim.
Sedangkan Yessi Esmeralda, Dwi Arif, Sarjono Turin dan Suwardji menangani perkara Malampagi Sinohadji dan Sriyadi. JPU Chatarina N. Girsang, Muhibudiin, Suharto dan I Kadek Wiradana menangani perkara tersangka Sudi Ahmad dan Suhartoyo.
Probosutedjo, Ketua MA Bagir Manan dan Hakim Agung Usman Karim serta Parman Soeparman, yang merupakan mantan majelis hakim perkara kasasi kasus Probosutedjo, termasuk daftar saksi di persidangan untuk tersangka Harini.
Probosutedjo sendiri yang melaporkan Harini kepada KPK karena telah merasa diperas.
Selama pemeriksaan di KPK, Harini tidak pernah bersedia memberi komentar sedikit pun. Sedangkan dari keterangan para tersangka lainnya terungkap Pono Waluyo menjanjikan kepada Harini untuk "membereskan" perkara kasasi Probosutedjo dengan imbalan Rp5 miliar yang menurut dia akan diberikan kepada Bagir Manan selaku ketua majelis hakim saat itu.
Pono kemudian meminta bantuan kepada Sudi Ahmad yang kemudian meneruskannya kepada Malampagi dan Sriyadi. Pono sempat menunjukkan petikan putusan kepada Probosutedjo yang menyebutkan konglomerat itu dibebaskan dari segala dakwaan.
Berbekal putusan yang ternyata dibuat sendiri oleh Sudi Ahmad itu, Pono meminta langsung uang Rp4,8 miliar terdiri atas 400.000 Dollar US dan Rp400 juta kepada Probosutedjo yang dikatakan akan diberikan kepada Bagir Manan.
Bagir dan anggota Majelis Hakim lainnya telah membantah pernyataan para tersangka tersebut. Selama ditangani majelis hakim yang diketuai Bagir Manan, perkara kasasi Probosutedjo mengendap selama lebih dari satu tahun di MA sejak Maret 2004 hingga tetangkapnya Harini dan lima pegawai MA pada September 2005.
Ketika ditangani oleh majelis hakim baru yang beranggotakan lima orang, kasus tersebut diputus dalam waktu kurang dari satu bulan.
Probosutedjo divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana Hutan Tanaman Industri (HTI) dan kini meringkuk di LP Cipinang. (*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006