Tidak dianggap desersi"

Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia tak akan mengenakan ganti rugi dan kepada Briptu Norman Kamaru, anggota Brimob Polda Gorontalo, yang telah meminta mengundurkan diri sebagai anggota Polri.

"Tidak ada ganti rugi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu.

Polri juga tidak mencopot pangkat Norman karena dia masih dalam proses pengunduran diri. Norman juga tidak dikenai hukuman karena tidak dianggap desersi.

"Tidak dianggap desersi, karena pelanggaran tersebut adalah bila yang bersangkutan dinyatakan tidak berdinas satu bulan tanpa keterangan," kata Anton.

Mabes Polri saat ini sudah menerima permohonan pengunduran diri Norman yang disampaikan orangtuanya kepada Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo melalui Kadiv Humas Senin kemarin (19/9) dengan alasan dia ingin merawat orangtua dan mengembangkan bakatnya.

Padahal masa ikatan dinas Norman masih enam tahun lagi.

"Sekarang sedang diproses, kita tunggu apa keputusannya. Briptu Norman aset Polri, sayang kalau dia keluar sebagai anggota polri. Dia juga bisa mengembangkan bakatnya di Polri," kata Anton.

(*)

S035/I007

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011