"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Suwidya saat membacakan vonis di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan dua tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan pegawai Muhammad Nazaruddin ini. Rosa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim berpendapat bahwa hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatannya kontra atau bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum permah dihukum dan berkelakuan baik saat persidangan.
Menurut majelis hakim, Rosa bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris yang juga berstatus terdakwa terbukti memberikan cek senilai Rp4,3 miliar kepada Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR, dan Rp3,2 miliar kepada Wafid Muharam selaku Sesmenpora.
Hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa bertujuan untuk memenangkan PT DGI dalam tender proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang.
Atas perbuatannya itu majelis hakim menyebutkan Rosa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.
Baik Rosa maupun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tersebut.
(V002)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011