Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi V DPR RI Ali Wongso mengatakan, kenaikan tarif tol yang akan dilakukan mulai 28 September 2011 harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan tol atau standar pelayanan minimal (SPM).
"Sepanjang sesuai dengan koridor dan UU, tidak ada masalah karena memang ada pengaturan soal tarif itu. Tapi pemerintah harus ketat apakah standar pelayanan minimum sudah terpenuhi atau tidak terhadap pengguna jalan tol," kata Ali Wongso.
Menurutnya, kalau tidak memenuhi standar pelayanan minimum, ia menyarankankan sebaiknya tidak boleh dinaikkan.
Standar pelayanan minimum yang dimaksud adalah kondisi jalan tol. Politisi Golkar itu menambahkan, kenaikan tarif tol merupakan bentuk pengembalian investasi.
"Ini invenstasi dari swasta dan juga pemerintah. Pengembalian investasi ini harus ada dan sudah ada aturan, harus win-win," kata Ali Wongso.
Ia mengaku, sampai saat ini, Kementerian PU belum memberitahu atau melaporkan ke Komisi V DPR RI.
"Belum ada, mungkin melapor ke Komisi VI. Tapi bila perlu, Komisi V DPR RI bisa memanggil Kementerian PU," kata dia.
Ali Wongso berharap, kedepan penambahan ruas jalan tol diperbanyak.
Pemerintah tetap berkukuh akan menaikkan tarif 10 ruas tol pada 28 September 2011 mendatang.
Seperti diketahui, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan akan menunda kenaikan tarif tol di tiga ruas tol. Alasannya adalah ketiga ruas tol itu belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Adapun ketiga ruas tol itu adalah tol Tangerang-Merak, Surabaya-Gempol, dan Kanci-Palimanan.
Sementara, ke-10 ruas tol yang akan dinaikkan adalah ruas tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang, tol Dalam Kota, tol BSD, tol Ulujami-Bintaro, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cipularang, Padaleunyi, tol Ungaran-Semarang, dan tol Balmerah (zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011