Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh mengamankan lima sopir angkutan umum karena positif mengonsumsi narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lainnya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kombes Pol Kombes Pol Mirwazi di Banda Aceh, Rabu, kelima sopir tersebut positif narkoba berdasarkan tes urine mendadak.
"Mereka diamankan setelah tes urine mendadak di terminal angkutan umum minibus jurusan timur Aceh di Banda Aceh. Dalam tes urine tersebut, ada 15 sopir menjadi sampel. Hasilnya, lima orang positif ganja dan sabu-sabu," kata Kombes Pol Mirwazi.
Baca juga: BNN libatkan media dalam empat pendekatan strategi melawan narkoba
Adapun lima sopir yang diamankan tersebut yakni berinisial RB (27), SG (52), MH (46), YD 42, dan MR (28). Berdasarkan hasil tes urine tersebut, kelima sopir angkutan umum minibus itu dibawa ke Kantor BNN Provinsi Aceh.
Mereka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dari mana mereka mendapat barang terlarang tersebut, kata mantan Kapolres Nagan Raya, Aceh, tersebut.
"BNN memiliki kewenangan mengamankan mereka enam kali 24 jam. Mereka diamankan untuk pengembangan dari mana mereka mendapatkan ganja dan sabu-sabu tersebut," kata Kombes Pol Mirwazi menyebutkan.
Adanya sopir menggunakan narkoba, kata Kombes Pol Mirwazi, tentu membahayakan angkutan umum yang mereka kemudian. Dan ini juga mengancam keselamatan para penumpang yang mereka bawa.
Oleh karena itu, Kombes Pol Mirwazi mengajak instansi terkait serta perusahaan angkutan umum melakukan pemeriksaan secara berkala, sehingga pengemudi yang membawa penumpang tidak benar-benar bebas narkoba.
"Tes urine mendadak kami lakukan merupakan upaya pencegahan. Tentu sangat berbahaya bagi penumpang angkutan umum jika supirnya positif narkoba. Ini taruhannya nyawa," kata Kombes Pol Mirwazi.
Baca juga: BNN musnahkan ladang ganja seluas 8.013 meter persegi di Aceh
Baca juga: KKP gandeng BNN latih warga budi daya ikan di Aceh dan Sumut
Baca juga: Kepala BNN sebut instabilitas politik Myanmar hambat kerja sama
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022