Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu di Pengadilan Negeri (PN) Malang berlangsung tertutup, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo, di Malang, Rabu, mengatakan pihak JPU menghadirkan dua orang saksi, berinisial G dan W, yang merupakan rekan korban berinisial SDS.
"Untuk agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, ada dua orang, berinisal G dan W, usia 20 tahunan," kata Edi usai persidangan di PN Malang, Jawa Timur, Rabu.
Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa menyampaikan secara detail terkait pelaksanaan sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB tersebut, karena persidangan dilakukan secara tertutup.
Agenda pemeriksaan saksi rencananya juga akan dilakukan pada pekan depan, tambahnya.
"Keterangan saksi tidak bisa saya sampaikan karena persidangan dilakukan secara tertutup," jelasnya.
Dalam sidang tersebut, lanjutnya, majelis hakim menyatakan ada permintaan pencekalan terhadap terdakwa JE, yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Namun, pihak pengadilan tidak berwenang untuk melakukan pencekalan itu, katanya.
"Dari majelis hakim tadi menyampaikan bahwa ada permintaan pencekalan, tapi majelis menyatakan tidak berwenang untuk melakukan pencekalan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang, menilai saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak konsisten dalam memberikan keterangan dan berbeda dari berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Setiap ada pertanyaan yang kami kaitkan dengan keterangan saksi lain atau BAP yang lain, terlihat saksi tidak konsisten atau apa yang dia terangkan di bawah sumpah itu berbeda-beda," kata Jeffry.
Baca juga: Komnas PA sesalkan terdakwa kasus kekerasan seksual SPI tak ditahan
JPU Kejari Kota Batu menjerat terdakwa JE dengan pasal alternatif serta terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa JE merupakan pasal alternatif dan bukan pasal berlapis atau kumulatif.
Dengan dakwaan alternatif tersebut, maka dalam persidangan harus bisa membuktikan perbuatan terdakwa dengan salah satu pasal yang didakwakan.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, korban dugaan kekerasan seksual sebanyak satu orang dan saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.
Baca juga: Sidang kasus SMA SPI ditunda karena hakim positif COVID-19
Baca juga: Sidang lanjutan kasus SPI akan hadirkan 3 orang saksi
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022