Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, di Gunung Kidul, DIY, Rabu, mengatakan, secara nasional Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan, termasuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
"Polda DIY telah melaksanakan perintah tersebut bahkan sejak jauh-jauh hari. Di DIY belum kami temukan penimbunan minyak goreng," kata Yuliyanto kepada wartawan di Taman Hutan Rakyat, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunung Kidul.
Baca juga: Badan Pangan Nasional berharap stok minyak goreng cukup untuk Ramadan
Ia mengatakan, berdasarkan data yang diterima Polda DIY, kebutuhan di DIY minyak goreng terpenuhi bahkan surplus. Karena data dari Kemendag dari 5-14 Maret stok minyak goreng yang masuk ke DIY ini ada 1.445.489 liter. "Menurut perhitungan, pasokan minyak goreng ke DIY surplus," katanya.
Namun demikian, polisi sempat mendapati salah satu gudang di Yogyakarta menyimpan banyak minyak goreng. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan ada bukti penimbunan minyak goreng.
"Beberapa waktu lalu saat kita lakukan pengecekan di salah satu gudang memang dalam kondisi minyak yang banyak. Tapi saat kita cek ternyata barang baru datang. Karena itu langsung kita pastikan barang itu akan terdistribusi ke Kabupaten sesuai dengan surat yang ada di pengantar administrasi minyak goreng tersebut," katanya.
Baca juga: Anggota DPR minta ada pengawasan pada kebijakan baru minyak goreng
Terkait masih adanya kelangkaan minyak goreng kemasan khususnya yang beredar di supermarket, Yuliyanto menilai seharusnya hal tersebut jarang terjadi. Mengingat data dari Kementerian Perdagangan menyebut jutaan liter minyak goreng masuk ke DIY sejak awal hingga 14 Maret.
Kalaupun misalnya ditemukan di supermarket yang mungkin ketersediaan barang terbatas itu jadi perhatian kita semua, termasuk masyarakat agar bisa melaporkannya ke kantor polisi terdekat supaya segera ditindaklanjuti.
Menurut dia, ada beberapa hal terkait minyak goreng yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana dalam. Pertama, kata Yuliyanto, sesuai dengan pasal 107 UU Nomor 7/2014 yang mengatur tentang Penimbunan Barang.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Persoalan minyak goreng diambil alih presiden
"Jadi saat ada yang melakukan penimbunan minyak goreng pasal 107 bisa dikenakan. Ada hal lain lagi, misalnya minyak goreng dialihkan tempatnya yang seharusnya untuk wilayah DIY tapi oleh distributor dialihkan ke Jawa Tengah bisa dikenakan pasal 108," katanya.
Selain itu memungkinkan juga jika peruntukannya diselewengkan. Mengingat peruntukannya ada dua, yaitu untuk konsumsi dan industri.
"Sehingga itu berpotensi melanggar peraturan, karena harga di industri memang lebih mahal. Sedangkan untuk harga konsumsi pemerintah sudah menetapkan harga Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan," kata Yuliyanto.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022