Baru petugas kebersihan dan satpam yang telah diberikan JKN maupun JKK. Sedangkan petugas Marshall belum diberikan JKK maupun JKN
Praya, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara menyatakan ratusan Marshall, yang merupakan warga lokal pada Pertamina Grand Prix Of Indonesia akan diupayakan untuk mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Risiko menjadi Marshall itu memang cukup berat, sehingga penting untuk menjadi perhatian, supaya jelas siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi insiden," kata Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri saat melakukan silaturahmi dengan pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB di kantor bupati setempat, di Praya, Rabu.
Ia mengatakan kehadiran SPN dalam persoalan JKK bagi pekerja lokal di Mandalika tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap para pekerja.
Sebelumnya, baru petugas kebersihan dan satpam yang telah diberikan JKN maupun JKK.
"Sedangkan petugas Marshall belum diberikan JKK maupun JKN," katanya.
Untuk itulah, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPJS terkait persoalan tersebut dan akan dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait, supaya persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
"Kita akan bahas persoalan ini, supaya ke depan tidak lagi menjadi persoalan," katanya.
Ketua SPN Lombok Tengah, Jeni mengatakan, apa yang menjadi tuntutan terkait dengan JKN para pekerja lokal di Mandalika tersebut akan ditindaklanjuti, sehingga pihaknya tidak jadi turun aksi untuk mempertanyakan hal tersebut.
Dari data yang diterima, kaya dia, bahwa hampir semua petugas Marshall lokal belum diberikan JKK maupun JKN.
"Sesuai aturan mereka masuk dalam tenaga harian lepas, sehingga wajib diberikan JKN dan JKK oleh perusahaan tempat mereka bekerja," demikian Jeni.
Baca juga: 338 Marshal lokal ditugaskan untuk tes pramusim MotoGP di Mandalika
Baca juga: MGPA dan IMI kerja sama siapkan marshal MotoGP Indonesia 2022
Baca juga: MGPA registrasi ulang tenaga marshal untuk MotoGP Mandalika
Baca juga: MGPA: Marshal WSBK Sirkuit Mandalika telah sesuai ketentuan Dorna
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022