Palembang (ANTARA News) - PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) telah membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota Palembang di Sumatera Selatan sebesar Rp10 miliar.
Direktur Utama PT Pusri Palembang, Eko Sunarko, di Palembang, Selasa, saat menghadiri Bulan Pungutan PBB, mengatakan tahun ini Pusri telah membayarkan kewajiban PBB sebesar Rp10 miliar.
Pembayaran PBB tersebut sesuai dengan ketentuan luas lahan dan bangunan yang dimiliki perusahaan ini, kata dia.
Menurut dia, kemungkinan tahun depan akan terjadi penambahan pembayaran PBB, mengingat komplek perusahaan tersebut akan diperluas.
Perluasan lahan pabrik akan mulai dilaksanakan awal tahun depan, meskipun penambahannya tidak terlalu berarti, ujar dia pula.
Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra, mengatakan Bulan Pungutan PBB sebagai salah satu program pemkot setempat menyosialisasikan kewajiban setiap warga dan perusahaan untuk membayar pajak tersebut.
Setiap tahun setoran PBB semakin tinggi, karena tingkat kesadaran warga membayarkan kewajiban mereka juga meningkat, kata Eddy lagi.
Hal itu didorong oleh kinerja petugas yang melakukan pendekatan secara persuasif kepada wajib pajak, ujar dia.
Dia menjelaskan, petugas dari tingkat kelurahan secara intensif melakukan sosialisasi kewajiban membayar PBB bagi warga setempat.
PBB yang dihimpun tersebut nantinya juga akan digunakan untuk kepentingan penduduk setempat, antara lain untuk pembangunan beragam fasilitas umum, seperti jalan dan jembatan, ujar dia lagi.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, Sumaiyah menambahkan, sampai saat ini dari pungutan PBB sebanyak Rp32 miliar dana berhasil dihimpun dari target Rp52 miliar.
Kegiatan Bulan Pungutan PBB merupakan wadah untuk wajib pajak membayarkan kewajiban mereka secara mudah dan cepat serta mendapat undian berhadiah, kata dia. (ANT-037/B014)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011