Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, ketika dikonfirmasi membenarkan promosi yang diberikan kepada Albertina Ho tersebut.
"Betul dalam rangka promosi yang bersangkutan sebagai Wakil Ketua PN Kelas I di PN Sungai Liat, Babel," katanya.
Saat ditanya bagaimana dengan perkara-perkara yang tengah ditanganinya saat ini, ia menyatakan dilihat dahulu sudah sejauhmana penanganan perkaranya.
"Kalau tinggal sedikit katakan sudah mau putusan, maka mungkin lebih bijaksana diputus terlebih dahulu baru berangkat," katanya.
Ia menegaskan jabatan baru terhadap Albertina Ho tersebut, merupakan suatu penghargaan.
Albertina Ho saat ditanya wartawan, menyatakan bahwa dirinya sudah tidak bertugas di PN Jaksel lagi karena sudah mendapatkan SK.
"Paling lambat dalam sebulan harus sudah di sana," katanya.
Ia menambahkan bahwa dirinya sebagai prajurit hingga harus melaksanakan perintah pimpinan. "Sebagai prajurit saya hanya melaksanakan," katanya.
(T.R021)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011