Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menyesalkan penolakan Partai Aceh (PA) terhadap calon independen dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang bakal digelar 14 November nanti.
Ganjar di Jakarta, Selasa, mengatakan, elit politik PA harus tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memutuskan calon perseorangan bisa ikut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh.
"Elit politik Partai Aceh mestinya menyadari pemilik kedaulatan hukum adalah segenap rakyat Indonesia. Putusan MK merupakan representasi supremasi hukum yang dijunjung tinggi rakyat Indonesia," katanya.
MK pada 30 Desember 2010 telah membatalkan Pasal 256 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali dalam Pilkada Aceh 2006.
Dengan demikian, Pilkada Aceh harus merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2008 yang kembali membolehkan calon perseorangan.
Menurut Ganjar, sikap keras PA yang menolak keikutsertaan calon independen dalam Pilkada Aceh merupakan cermin keresahan politik. Dia tak menampik penolakan itu semata-mata berawal dari kepentingan dan kalkulasi politik.
"Ya, itu kan semua hanya cari-cari pembenaran saja. Ada kekhawatiran partainya akan merosot, lalu dicarilah alibi yang bisa menjegal calon perseorangan. Makanya menurut saya ini merupakan kalkulasi politik saja," katanya.
Dikatakannya, Aceh merupakan daerah pertama di Indonesia yang membolehkan calon perseorangan dalam pilkada, yang lantas diikuti oleh daerah lainnya.
"Lalu kenapa sekarang jadi seolah takut?" kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pemerintah pusat harus tegas mengambil sikap dalam menjaga proses demokratisasi di Aceh dengan menjalankan tahapan pilkada sesuai jadwal.
"Pemerintah harus bersikap tegas dengan menjaga Pilgub Aceh berjalan sesuai tahapan, pengambilan suara 14 November 2011," katanya.
(T.S024/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011