Jakarta (ANTARA News) - Terkait dengan kasus dugaan penggelapan dana Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), PSSI akhirnya menonaktifkan Arya Abhiseka sebagai Manajer Umum Tim Nasional (Timnas) PSSI sebagaimana dikatakan Sekretaris Jenderal PSSI, Tri Goestoro.
"Benar, dia telah dinonaktifkan. Keputusan ini dibuat dalam hasil rapat Komite Eksekutif pada akhir pekan lalu," ujar Tri Goestoro saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebagaimana diketahui, Arya Abhiseka dituduh telah melakukan penggelapan dana dari FIFPro yang diperuntukkan bagi APPI ketika ia masih menjabat sebagai Chief Excecutive Officer (CEO) APPI.
Ia diadukan ke pihak kepolisian oleh mantan Presiden Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), Vennard Hutabarat, dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukannya saat mencairkan dana tersebut dari bank, dan Arya tak pernah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan APPI.
Tri Goestoro menegaskan, keputusan penonaktifan Arya memang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut, dimana ia dituduh telah menggelapkan dana subsidi APPI dari FIFPro yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Tri menambahkan, PSSI sendiri akan berupaya mencari pengganti Arya dan hal itu akan dibahas dalam rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI pada hari Rabu.
"Kami akan meminta calon penggantinya dari manajemen Timnas, dan baru kemudian diputuskan dalam rapat Exco," jelasnya.
Vennard sebelumnya mengungkapkan, kasus ini ditanggapi serius oleh pihak kepolisian, dan Polda Metro Jaya yang dilapori telah melimpahkan kasusnya ke Polres Jakarta Barat karena Bank BCA sebagai tempat pencairan dana oleh Arya berada di wilayah hukum Jakarta Barat.
Vennard Hutabarat sendiri yang merupakan kapten Timnas futsal telah mengundurkan diri selaku Presiden APPI, dan pengunduran dirinya disebabkan kasus yang melibatkan Arya adalah terkait pemalsuan tandatangan yang harus diselesaikan secara hukum dan tidak melibatkan organisasi APPI.
Upaya mediasi pernah dilakukan oleh Vennard Hutabarat terhadap Arya Abhiseka, namun tidak ada itikad baik dari Arya untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
(T.ANT-132)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011