"Dalam peradilan saya menilai hakim tidak profesional dan memihak," kata Nurliah, saat audensi dengan Komisioner KY Suparman Marzuki di Jakarta, Selasa.
Ketiga hakim yang dilaporkan ke KY itu adalah ketua Majelis Hakim Farhana, hakim M Muhaya dan Nurhafisal.
Nurliah mengatakan majelis hakim telah berpihak dengan memberikan hak asuh dua anaknya yang masih berumur 4,8 tahun dan 5,1 tahun kepada bapaknya, Andi Wahyudin.
Menurut dia, berdasarkan Ketentuan Bab I Pasal 1 huruf g dan Pasal 105 hurub b Kompilasi Hukum Islam pemeliharaan anak atau hadhanah merupakan tanggung jawab orang tuanya. Jika sampai batas usia "mumayyiz" atau 12 tahun si anak berhak memilih ayah atau ibunya, dan jika terjadi perceraian, ibu lebih berhak dari ayahnya.
"Sehingga jelas terlihat sesuai hukum Kompilasi Hukum Islam untuk menjadi pemegang hak `hadhanah` (pemeliharaan) terhadap kedua anaknya adalah ibu kandung," kata Nurliah.
Suparman Marzuki mengakui bahwa laporan hakim agama ini jarang terjadi. "Selama ini peradilan agama dipandang bersih, tetapi laporan-laporan mulai muncul."
Suparman mengungkapkan laporan Nurliah akan ditindaklanjuti dengan para pihak termasuk hakim terlapor jika ditemukan indikasi pelanggaran kode etik.(*)
J008/R021
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011
bukan dengan langsung memanggil Majelis Hakimnya...toh juga Dosen yang bersangkutan bisa juga melakukan upaya banding, kasasi n PK....
Trus, bukannya banding, malah ke KY, katanya dosen, tapi nggak nyambung