Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi pada Selasa (15/3) untuk mendalami dugaan pembelian aset oleh tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian aset oleh tersangka APA dengan menggunakan identitas pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dua saksi, yakni Riza Fanani dari pihak swasta/Kepala Cabang pada PT Wolfsburg Auto Indonesia dan Endeng Gumiwang dari pihak swasta/sales PT Wolfsburg Auto Indonesia.
Baca juga: KPK panggil lima saksi terkait kasus pencucian uang Angin Prayitno Aji
Keduanya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3), untuk tersangka Angin dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Angin di Gedung Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada Selasa (15/3), yaitu Ho Thay Liong dari pihak swasta/Marketing Manager pada CV Perjuangan Steel dan Ruddy Soegiarto dari pihak swasta/Direktur CV Perjuangan Steel.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang terkait dengan pemeriksaan perpajakan," ucap Ali.
Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.
Baca juga: KPK panggil pegawai Foresight Consulting kasus TPPU Angin Prayitno
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU Angin. Aset tersebut diantaranya berupa tanah dan bangunan.
Sebelumnya dalam perkara suap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: KPK duga Angin Prayitno Aji beli aset gunakan identitas pihak lain
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.
Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022