Medan (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Medan telah menerima berkas tersangka yang diduga terlibat pembunuh pengusaha ikan di Belawan Kho Wie Tho alias Suwito (36) dan isterinya Dora Halim (32) peduduk Jalan Akasia I Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Guntur, Senin, mengatakan berkas perkara tersebut diterima dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (14/9).

Kedua berkas perkara tersangka pembunuh itu, menurut dia, atas nama Sun An Anglang Alias Anang (50) dan Ang Ho (33) warga Jakarta Utara.

Ia mengatakan, setelah diterimanya berkas tersebut, maka PN Medan dalam waktu dekat ini akan menentukan majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan itu.

"PN Medan sampai saat ini belum lagi menentukan nama-nama hakim yang akan menyidangkan perkara itu.Ya, kita tunggu saja," kata Guntur.

Selanjutnya ia mengatakan, dalam memilih majelis hakim yang menangani perkara tersebut, tentunya PN Medan terlebih dahulu melakukan rapat.

"PN Medan dalam waktu dekat akan membicarakan masalah tersebut," katanya.

Ketika ditanya kapan digelar sidang perkara kasus pembunuhan itu, Guntur mengatakan, belum tahu, dan majelis hakimnya juga belum dipilih.

"Yaa, kita tunggu dengan sabar," katanya.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Medan, Rabu (14/9) melimpahkan berkas perkara dua orang diduga tersangka pembunuhan, yakni Sun An Anglang dan Angho warga Jakarta Utara.

Kedua tersangka itu, terlibat dalam kasus pembunuhan Kho Wie Tho (36) dan isterinya Dora Halim (32) penduduk Jalan Akasia Medan, 22 Maret 2011.

Kedua tersangka itu dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman mulai pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam berkas tersebut, pihak penyidik juga melengkapi beberapa barang bukti 20 selongsong peluru kaliber 9 mm, proyektil, empat helm eksekutor, baju yang dikenakan korban, satu unit mobil Toyota Inova sebagai barang bukti.

Selain barang bukti tersebut, juga akan menghadirkan 22 saksi. (M034/A020)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011