Buntok (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) HM Farid Yusran, menyayangkan adanya surat pemberitahuan dari sejumlah puskesmas di wilayah setempat, yang akan memberlakukan tarif umum bagi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

"Tarif umum bagi peserta BPJS kesehatan yang bakal diberlakukan per 1 April 2022 itu diketahui setelah Surat Kepala Puskesmas viral," kata Farid di Buntok, Selasa.

Baca juga: Tarif layanan puskesmas di Kabupaten Cirebon naik

Menurut dia, rencana pemberlakuan tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan pihak puskesmas terhadap peserta pemegang kartu BPJS di Barito Selatan. Sebab, bila ada permasalahan mengenai hal tersebut, jangan sampai masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS di daerah ini dikorbankan.

Farid mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta kepada Sekretaris Daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (15/3/2022), agar melaksanakan rapat terlebih dahulu guna mengetahui dengan jelas permasalahannya.

"Kami juga akan kembali melaksanakan RDP membahas mengenai permasalahan ini pada tanggal 18 Maret 2022," kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Barito Selatan itu.

Baca juga: Pemkab Bantul Usulkan Kenaikan Tarif Puskesmas

Telah beredar surat pemberitahuan dari Kepala Puskesmas Buntok dr Zulfantri dengan Nomor 079/TU-2/065/3-2022 tertanggal 14 Maret 2022. Di dalam surat tersebut, Puskesmas Buntok menyampaikan kepada seluruh masyarakat akan memberlakukan tarif umum kepada peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu disebabkan pihak BPJS kesehatan tidak melakukan kewajiban membayar selama tiga bulan berturut-turut dari Januari 2022 hingga saat ini dan tidak ada tanggapannya dari pihak BPJS kepada DPKAD, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Buntok terhadap perihal tersebut.

Baca juga: Anak buah sebut Kolonel Priyanto tolak bawa korban ke puskesmas

Berdasarkan pertimbangan keuangan untuk biaya operasional BHP obat-obatan, BHP laboratorium, listrik, air, wifi dan lain-lain, Puskesmas Buntok akan memberlakukan tarif umum sesuai ketentuan yang berlaku, terutama kepada peserta BPJS kesehatan agar pelayanan tidak terjadi kolaps.

Ketentuan tarif umum bagi peserta BPJS itu diberlakukan per 1 April 2022 hingga pihak BPJS kesehatan melaksanakan kewajiban pembayarannya.

Sementara pihak BPJS Kesehatan Buntok ketika dikonfirmasi terkait surat dari Puskesmas Buntok kepada salah seorang pegawainya, tidak memberikan tanggapan.

Baca juga: Pemkot Jaktim beri bantuan bagi balita gizi kurang di Kramat Jati
Baca juga: Pemkab Bangli jadikan puskesmas sebagai badan layanan umum

Pewarta: Kasriadi/Bayu Ilmiawan
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022