Jakarta (ANTARA News) - Pernyataan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin terkait dengan dugaan pelanggaran etika dalam penyitaan barang bukti milik Nazaruddin disanggah oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia.
"Alasan utama tas itu tidak dibuka di depan Nazaruddin karena saat itu dia berada di tahanan," kata Michael Manufandu di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (19/9).
Manufandu mengatakan, hukum yang berlaku disana adalah hukum Kolombia, dan Nazaruddin saat itu tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tahanan tanpa izin dari pihak berwenang kolombia.
"Peraturan di Kolombia, orang yang ingin menemui Nazaruddin harus meminta izin dari jaksa agung, jadi saya juga harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku disana," tambah Manufandu.
"Apa yang saya lihat di dalam tas Nazaruddin adalah isi tas yang juga diterima oleh KPK," katanya. Menurut Manufandu, dia yang bertanggung jawab atas barang-barang yang dimiliki oleh Nazaruddin agar tidak hilang.
Manufandu menegaskan, flasdisk yang ada di dalam tas Nazaruddin hanya satu buah dan bukan seperti yang disebutkan kuasa hukum Nazaruddin. Selain itu, di dalam tas tersebut berisi telepon genggam sebanyak empat buah, uang berupa dollar Amerika, dan jam tangan.
"Saya tidak menghilangkan "flashdisk" dan cakram digital (CD) itu, barang-barang teresebut hanya ada tidak ada di dalam tas, yang ada hanya satu flashdisk," katanya. Manufandu juga mengatakan bahwa dia tidak mengetahui isi dari "flashdisk" yang ada itu.
Manufandu menambahkan, dia memang membuka tas itu namun disaksikan oleh 25 orang yang ada di kedutaan.
"Ada 25 orang yang ada di kedutaan, home staff lima orang, lokal staff sebelas orang,dan tim dari jakarta dua belas orang," kata Manufandu.
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, penyitaan barang bukti itu harus sesuai dengan pasal 129 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan penyitaan barang bukti harus dibuka di depan pemilik barang bukti itu.
Dalam proses penyitaan barang bukti tersebut juga harus disertai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan BAP tersebut harus diserahkan kepada yang bersangkutan, pengacara, atau keluarga dengan disaksikan oleh dua orang saksi, tambah Afrian.
(SDP-011)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011