"Kami mendapatkan pemberitahuan dari Mabes Polri bahwa laporan kami terhadap Pengurus Yayasan Trisakti di Mabes Polri telah di tindak lanjuti dan di limpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut. Untuk itu kami memberikan telah bukti baru kepada penyidik di Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini," kata Ketua Forum Komunikasi Karyarwan Usakti, Advendi Simangunsong, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin.
Menurut Advendi, bukti tersebut adalah surat tembusan yang di terima oleh Rektor Trisakti dari Direktur Jendral Adminstrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Ham RI.
"Untuk itu kami berharap dengan penyerahan bukti baru ini penyidik Polda dan Dirjen AHU dapat meminta Yayasan Trisakti agar mengeluarkan Usakti dari daftar aset Yayasan," kata Advendi.
"Dalam surat ber-nomor AHU.AH.03.04-17 tertanggal 24 Juni 2011 yang di tujukan kepada Notaris Sucipto SH sebagai Notaris yang membuat Akta Yayasan Trisakti," katanya.
Dalam surat tersebut Dirjen AHU menegaskan penelaahan yang di lakukan Depkumham bahwa keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0281/U/1979 tentang pembinaan, pengelola dan penyelenggara satuan Pendidikan Tinggi Universitas Trisakti adalah Yayasan Trisakti, merupakan keputusan yang cacat hukum dan substasi yang menyangkut aset tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan Indische Comptabilltelt Wet (ICW, Staatblad1925 no 448).
Selain itu, Dirjen AHU Depkumham juga memerintahkan kepada Yayasan Trisakti agar mengeluarkan Universitas Trisakti dari aset Yayasan Trisakti karena aset tersebut masih tercatat dalam daftar kekayaan negara ex Asing / Cina pada Kementrian Keuangan.
Surat dari Dirjen AHU ini juga berdasarkan pada surat Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.94/MPN/LK Tahun 2008 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0281/U/1979 merupakan keputusan yang cacat hukum, dan substansinya yang menyangkut aset tidak mempunyai kekuatan hukum tetap karena bertentangan dengan ICW.
"Surat Dirjen AHU ini, juga sejalan dan menguatkan surat keputusan PN Jaktim Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Jak.Tim tanggal 22 Juni yang menyatakan bahwa surat keputusan Mentri Pendididkan dan Kebudayaan no 0281/U/1979 tertanggal 31 desember 1979 telah kadaluarsa, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan tetap serta menyatakan bahwa Universitas Trisakti adalah pembina, pengelola dan penyelenggara satuan Pendidikan Tinggi Universitas Tisakti," katanya.
Advendi menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak beralasan bila kami dituduh menggunakan bukti palsu dan menghalangi eksekusi, karena apa yang dilakukannya adalah untuk penegakan hukum terhadap aturan yang berlaku secara sah.
(J008/R021)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011