Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan dari 13 persen menjadi 12,75 persen untuk periode 15 Februari hingga 14 Maret 2006. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif LPS, Krisna Wijaya di Jakarta, Kamis. "Suku bunga penjaminan kita turunkan mengingat kondisi makro yang sudah membaik dan dengan penyesuaian Giro Wajib Minimum (GWM), diharapkan likuiditas menjadi lebih longgar," kata Krisna. Dia mengatakan, pihaknya juga mengharapkan perburuan suku bunga tinggi dengan alasan suku bunga penjaminan tinggi juga dapat dikurangi. Menurut Krisna, suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum dengan jangka waktu satu bulan adalah 12,75 persen. Sedangkan untuk jangka waktu tiga bulan menjadi 12,80 persen, enam bulan 12,85 persen, 12 bulan 12,90 persen, dan 24 bulan 12,95 persen. Untuk simpanan dalam mata uang rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan jangka waktu satu bulan, suku bunga penjaminannya menjadi 17,50 persen, tiga bulan 17,55 persen, enam bulan 17,60 persen, 12 bulan 17,65 persen dan 24 bulan menjadi 17,70 persen. Sedangkan simpanan dalam bentuk valuta asing di bank umum, suku bunganya naik dari 4,25 menjadi 4,50 persen. "Jika suku bunga penjaminan turun, diharapkan suku bunga perbankan juga akan ikut turun," katanya Namun, ia mengingatkan, tingkat ekspansi perbankan dalam menjalan fungsi intermediasinya tidak serta merta akan terdorong naik karena penurunan itu.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006