"Masalah COVID-19 perlu mendapat prioritas tanpa terkecuali Ditjenpas khususnya di lapas dan rutan," kata Direktur Perawatan Kesehatan dan Rahabilitasi Ditjenpas Kemenkumham Muji Raharjo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, kata dia, perlu mitigasi dan penanganan serius sehingga penyebaran COVID-19 di unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan dapat dicegah dan ditangani dengan baik.
Baca juga: Ditjenpas: Rumah Singgah Griya Abhipraya wujudkan keadilan restoratif
Ia mengatakan sinergi penanganan COVID-19 yang dilakukan Ditjenpas bersama UNODC yakni mitigasi dan manajemen infeksi COVID-19 di dalam lapas maupun rutan.
"Penanganan COVID-19 menjadi prioritas nasional tanpa terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan, petugas serta pengunjung baik di lapas maupun rutan," ujar Muji.
Pada kesempatan itu, ia menyambut baik modul penanganan COVID-19 di lapas dan rutan yang disusun oleh Ditjenpas Kemenkumhan bersama UNODC.
"Ini penting. Jangan sampai ada lagi korban jiwa dan masalah kesehatan lainnya yang mungkin terjadi jika kita terlena serta tidak mematuhi protokol kesehatan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Program Coordinator DDR and HIV on UNODC Ade Aulia mengatakan finalisasi modul penanganan COVID-19 di UPT pemasyarakatan Indonesia akan ditindaklanjuti dengan pelatihan dan e-learning agar mencakup ke seluruh daerah.
"Tahun ini kami sudah siapkan beberapa agenda teknis misalnya pengembangan surveilans penyakit, finalisasi modul surveilans dan supervisi bimbingan teknis untuk mengetahui akses surveilans penyakit," kata dia.
Ke depannya UNODC, ujar dia, akan melakukan bimbingan teknis termasuk pelatihan bagi seluruh petugas untuk mengetahui pemahaman dan pelaksanaan modul terkait mitigasi serta penanganan COVID-19 di UPT pemasyarakatan.
"Sehingga tingkat pemahaman dan aktualisasi petugas pemasyarakatan terkait mitigasi dan penanganan COVID-19 terlaksana dengan baik," kata dia.
Baca juga: Ditjenpas: Indonesia butuh alternatif pemidanaan di luar pemenjaraan
Baca juga: Kemenkumham sosialisasi keadilan restoratif pelaku dewasa di Aceh
Baca juga: 1.117 narapidana beragama Hindu terima remisi khusus Nyepi
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022