Bandung (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua anak hingga tewas di Kabupaten Pangandaran ditetapkan tersangka karena ada unsur kelalaian.
Menurutnya unsur kelalaian yang diduga dilakukan oleh dua pengendara moge itu diperoleh setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan teknis kendaraan. Para tersangka, kata dia, diketahui merupakan warga yang berdomisili di Bandung.
Baca juga: Polisi tetapkan pengendara moge tabrak anak Pangandaran jadi tersangka
Ibrahim menyebut tersangka yang berinisial AN dan AG itu dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kini mereka menurut Ibrahim telah ditahan di Polres Ciamis
"Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," kata Ibrahim.
Terkait dengan kecelakaan tersebut, menurut Ibrahim kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan menurutnya berlaku bagi setiap masyarakat, bukan hanya bagi pengendara moge.
"Kebanyakan kecelakaan itu disebabkan oleh human error, atau kesalahan dari pengemudinya. Untuk itu perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan kendaraan," katanya.
Menurutnya kecelakaan di Pangandaran itu perlu dijadikan contoh agar setiap pengguna jalan mempertimbangkan kecepatan dalam berkendara dengan kontur jalan di lokasi.
Peristiwa dua anak yang ditabrak oleh dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu, kata Ibrahim, awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyeberang jalan. Namun ditabrak oleh salah satu pengendara moge.
Baca juga: Polres tetap proses pengendara moge di Pangandaran meski berdamai
Baca juga: Polisi terima laporan pengendara moge aniaya warga di Bandung
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022