"Karena itu, kami meminta agar Panwaslu Kabupaten Muba segera bertindak karena pelanggaran itu sudah masuk dalam Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2011," kata Ketua IBSW, Nova Andika, di Jakarta, Minggu.
IBSW menyebutkan sejumlah media massa lokal maupun nasional, bahwa KPU Muba diprotes oleh pasangan Dody Reza-Islan Hanura karena menetapkan DPT yang masih banyak permasalahan.
Seperti banyaknya PPK yang belum melakukan rapat pleno penentuan DPT. Juga adanya 4.015 hak pilih di Kecamatan Bayung Lencir yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan. Serta jumlah mata pilih yang tiba-tiba menggelembung tanpa ada dasarnya.
Ia meminta KPU kabupaten Muba segera memperbaiki DPT tersebut. "IBSW juga mengingatkkan PPK dan KPU untuk menetapkan DPT berdasarkan data yang benar dan tidak direkayasa, karena dalam Pasal 261 UU Pemilu, katanya.
UU Pemilu menyebutkan bahwa ?Sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana penjara minimal 3 Bulan maksimal 12 Bulan?.
IBSW juga mengingatkan KPU Muba bahwa Komnas HAM telah menetapkan bahwa kisruh DPT merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Covenant Hak Sipil dan politik yang memberikan jaminan kepada Warga Negara untuk turut serta dalam pemilihan butpati
(T.R021)
Copyright © ANTARA 2011