Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyiapkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima titik wilayah Jakarta, Selasa.

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
Jaktim : Mall Grand Cakung;
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata;
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland;
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022