...alau perlu larang impor batik,"
Pekalongan (ANTARA News) - Indonesia harus memiliki undang-undang tentang batik untuk melindungi warisan budaya tak benda yang telah diakui UNESCO itu.

"Undang-undang itu akan menjamin secara hukum masa depan batik Indonesia sebagai produk budaya dan penggerak ekonomi kerakyatan," kata  Staf Ahli Menteri Perindustrian Fauzi Aziz dalam kunjungan kerjanya ke Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu.

Pada pertemuan tersebut, Fauzi bertemu dengan pengusaha dan perajin batik, Bupati Pekalongan Amat Antono, dan Walikota Pekalongan Mohamad Basyir Ahmad.

Fauzi mengatakan masyarakat batik di Indonesia bisa menjadi pemrakarsa lahirnya rancangan undang-undang (RUU) batik agar proses legilasinya bisa dimulai.

Menurut mantan Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin itu, RUU batik mencakup aspek antara lain perlindungan, pelestarian, pembinaan, pengembangan, kerja sama internasional, kelestarian lingkungan, dan peran pemerintah baik pusat maupun daerah dalam berbagai hal tersebut.

Fauzi bahkan mengusulkan agar batik dikenakan bea masuk impor maksimal sebesar 40 persen. "Batik yang prosesnya dilakukan secara apapun seyogyanya dikenakan tarif impor maksimal 40 persen, kalau perlu larang impor batik," katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) Pekalongan Romi Oktabirawa. Ia mengharapkan batik memiliki kategori tersendiri sebagai barang seni dalam nomor identifikasi (HS Number) barang di bea cukai.

"Jadi batik jangan disamakan dengan produk tekstil biasa, sehingga tarif (impor) bisa lebih tinggi untuk melindungi produk batik Indonesia," ujar pengusaha batik Wirokuto itu.
(R016)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011