Jakarta (ANTARA News) - Sedikitnya 80 korban kerusuhan di Talangsari, Way Jepara, Lampung, 7 Februari 1989 yang dikenal dengan Tragedi GPK Lampung, Kamis, mengadu ke DPR dengan didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). "Mereka menuntut agar kasus yang menyebabkan 442 orang hilang dan tewas itu diusut secara hukum," kata Koordinator Kontras, Usman Hamid, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis. Menurut dia, mereka berjuang menuntut keadilan sejak rezim Orde Baru tumbang, namun hingga delapan tahun reformasi berjalan penanganan secara hukum atas kasus yang menewaskan Warsidi, tokoh masyarakat setempat, tidak kunjung terealisasi. "Sebelumnya sudah tiga kali Komnas HAM membentuk tim khusus Talangsari. Namun sampai sekarang kasus tersebut tetap saja tidak ada tindak lanjutnya," ujarnya. Ia menyebutkan pada tahun 2001 , Komnas HAM membentuk tim khusus yang diketuai Koesparmono Irsan, tetapi tidak ada upaya meminta keterangan atau memeriksa saksi. Kemudian tahun 2002, untuk kedua kalinya Komnas HAM membentuk tim khusus Talangsari yang diketuai Hasballah M Saad, tetapi lagi-lagi tidak ada tindakan konkret. Dan terkahir pada tahun 2004 Komnas HAM membentuk tim khusus yang diketuai Enny Soeprapto yang sudah turun ke lapangan tetapi kasus tersebut tetap saja berjalan "di tempat ". "Yang mengherankan pada saat kasus itu terjadi Ketua Komnas HAM sekarang Abdul Hakim Garuda Nusantara menjabat Ketua YLBHI, seharusnya dia mengerti peristiwa itu. Saya kecewa mengapa Komnas HAM sekarang ini seperti "macan ompong "," katanya. Sebelumnya para korban Kasus Talangsari telah menemui Komisi III DPR, FPKS, Komnas HAM, PP Muhammadiyah dan PBNU untuk mencari keadilan dengan mendesak agar kasus tersebut segera diungkap secara hukum. Sebagaimana diatur dalam pasal 43 Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang HAM disebutkan jika kasus pelanggaran HAM terjadi sebelum undang-undang tersebut disahkan maka penanganan hukumnya melalui Pengadilan Ad Hoc HAM. Dalam UU 26/2000 itu juga disebutkan Pengadilan Ad Hoc HAM ini dibentuk berdasarkan keputusan presiden melalui usulan DPR. "Oleh karena itu kami sekarang mengantarkan mereka untuk yang kesekian kalinya menemui anggota DPR agar mengusulkan Keppres," ujarnya. Menurut rencana para korban yang rata-rata kehilangan suami, anak dan anggota keluarganya itu akan ditemui Ketua FPPP Endin J Sofihara di gedung DPR, Kamis siang ini.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006