Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra mengatakan dari hasil gelar perkara tidak ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh sopir atau ajudan Endang Abdullah.
Polisi justru menyimpulkan bahwa korban pengendara sepeda motor lalai dalam berkendara, hingga menyebabkan kecelakaan tunggal terlebih dahulu, lalu membentur mobil dinas Endang Abdullah dari jalur berlawanan.
"Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara," kata Made Putra di Tanjungpinang, Senin.
Baca juga: Pemkot Tanjungpinang klarifikasi mobil dinas di tempat hiburan malam
Dia menambahkan mobil dinas Endang Abdullah, yang semula ditahan untuk mendukung proses penyelidikan, sudah dikembalikan kepada menyusul penghentian penyelidikan kasus tersebut.
"Memang sempat ditahan di Polres Tanjungpinang, tapi sudah dikembalikan dua hari lalu," tukasnya.
Dia memastikan penghentian kasus kecelakaan yang menewaskan seorang warga tersebut sudah sesuai prosedur. Penyidik juga telah bekerja secara independen, menurutnya.
"Polri bekerja berdasarkan alat bukti, kemudian penyidik itu independen," ujarnya.
Kecelakaan terjadi pada Rabu (9/2) yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Zulkifli (31) karena mengalami luka pada bagian kepala.
Baca juga: Polisi amankan mobil dinas Wakil Wali Kota Tanjungpinang
Pewarta: Ogen
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022