Surabaya (ANTARA News) - Penetapan harga eceran tertinggi elpiji tabung tiga kilogram oleh pemerintah daerah, bertentangan dengan kebijakan Menteri Koordinasi Perekonomian Hatta Rajasa karena dilakukan tanpa melalui koordinasi.

"Di sejumlah media massa, Menko Perekonomian telah menyatakan kritikan tentang kenaikan HET elpiji tiga kilogram di beberapa daerah akibat kebijakan pemerintah daerah," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di Surabaya, Sabtu.

Selain itu, keputusan menaikkan HET elpiji tiga kilogram sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomer 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji.

"Padahal, harga jual elpiji sudah diatur pada ayat (3) pasal 24 BAB VI dalam Permen ESDM No 26 Tahun 2009," katanya.

Dalam ayat tersebut, disebutkan bahwa harga jual elpiji tertentu, baik tabung berukuran tiga kilogram maupun elpiji bersubsidi, ditetapkan oleh Menteri ESDM.

"Ketetapannya dikeluarkan berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait," kata Sofyano.
(ANT-071)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011