Jakarta (ANTARA News) - Anggota KPU Rusadi Kantaprawira membacakan pembelaan (pledoi) atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Pemilu 2004 di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis. Dalam pembelaanya, Rusadi mengatakan hasil kerjanya selama ini untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2004 seakan-akan dibayar `tuba` (racun). "Sesungguhnya perkara itu secara teknis hukum belum layak, tetapi hak asasi saya telah tercrabut," katanya. Menurut dia, tuduhan itu juga mengakibatkan kerugian lainnya yakni kegiatan mengajar yang selama ini ia jalani di sebuah perguruan tinggi menjadi terbengkalai. Ia mengatakan dirinya ditangkap sejak tanggal 18 Juli 2005 dan harus menunggu selama tiga bulan satu hari. "Pelaksanaan sidang sendiri digelar para Hari Rabu, 9 Oktober 2005," katanya. Hal ini berarti, dirinya ditahan sebelum ada bukti-bukti yang menguatkan keterlibatannya. Sebelumnya, KPK mengajukan tuntutan hukum empat tahun tiga bulan penjara kepada anggota KPU Rusadi Kantaprawira karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Pemilu 2004. Hal itu disampaikan JPU dari KPK dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/2) lalu. Rusadi dituntut membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,38 miliar, subsider tujuh bulan penjara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006