Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal menyatakan, Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima uang sebesar Rp5 miliar secara bertahap dari pengusaha dan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam proses alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi.
Atas perbuatannya, Sarjan dijerat dengan pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama primer.
Majelis hakim juga menyatakan Sarjan menerima uang Rp170 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Dharna Dachlan.
Sarjan menerima uang itu setelah pemaparan tujuan pembangunan Pelabuhan Tanjung Apiapi di Sumatera Selatan pada September 2006. Uang itu kemudian dibagikan kepada 10 rekannya di Komisi IV DPR yang masing-masing menerima antara Rp5 juta sampai Rp20 juta.
Sarjan dijerat dengan pasal 11 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009